Skip to content
- LSP UNIVERSITAS SILIWANGI mempunyai tugas melaksanakan Uji Kompetensi, menetapkan Skema Sertifikasi Kompetensi, menerbitkan sertifikasi bagi Peserta Uji yang kompeten, serta melakukan akreditasi (verifikasi) Tempat Uji Kompetensi.
- LSP UNIVERSITAS SILIWANGI memiliki tanggung jawab teknis, administrasi dan mengimplementasikan sistem jaminan mutu secara konsisten dan berkesinambungan, serta pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi. LSP UNIVERSITAS SILIWANGI dalam menyusun materi uji kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus dan standar Internasional.