Bertumbuhnya industri di Indonesia serta keterbukaan ekonomi regional yang distimulasi melalui MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) turut mendorong mobilisasi tenaga kerja profesional. Perkembangan ini tentu merupakan peluang bagi para pencari kerja. Namun untuk meraih peluang tersebut pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalitas seorang pekerja menjadi sebuah keharusan sebagai modal utama dan sekaligus nilai tambah.

Profesionalitas tenaga kerja tidak saja ditentukan oleh kapasitas personal seorang pekerja yang
umumnya dicapai melalui pendidikan formal atau pengalaman kerja. Penilaian dan pengakuan resmi dari Negara menjamin pengakuan akan profesionalitas seorang pekerja di lingkungan yang lebih luas.
Untuk menjawab kebutuhan ini maka Negara Kesatuan Republik Indonesia mendirikan BNSP
(Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang memfasilitasi proses sertifikasi profesi di seluruh Indonesia. Pelaksanaan sertifikasi di setiap sektor dan lini oleh BNSP dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Untuk mendukung mobilisasi tenaga kerja profesional dan mendukung program pemerintah dalam mengentas kemiskinan dengan mengurangi jumlah pengangguran serta memfasilitasi hak pekerja dalam mendapatkan pengakuan melalui sertifikasi kompetensi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan untuk memastikan Kompetensi Lulusan Universitas Siliwangi, menjadi motivasi untuk mendirikan LSP pihak Pertama LSP UNIVERSITAS SILIWANGI.

LSP UNIVERSITAS SILIWANGI akan melaksanakan sertifikasi profesi atau uji kompetensi bagi mahasiswa di Universitas Siliwangi agar dapat memastikan dan memberikan pengakuan terhadap kompetensinya. Kehadiran LSP ini sekaligus memberikan akses bagi para calon peserta sertifikasi untuk
mendapatkan pengakuan resmi berupa sertifikasi profesi.

LSP UNIVERSITAS SILIWANGI berdiri atas dasar Surat Keputusan Rektor Universitas Siliwangi No. 3466 / UN58 / KP / 2017 Tanggal 18 September 2017 dan bertempat di Universitas Siliwangi, Jl. Siliwangi No.24, Tasikmalaya, Jawa Barat.